Oleh : Achmad Fauzi Z.
Di era sekarang ini begitu banyak permasalahan-permasalahan yang muncul salah satunya adalah masalah kesehatan masyarakat, penyakit kulit, penyakit diare dan lain sebagainaya. Berdasarkan data dari WHO menebutkan penyakit infeksi seperti diare, pneumonia dan campak merupakan penyebab terbesar kematian 161.000 anak-anak balita Indonesia sepanjang tahun 2005 . menurut hasil JMP 2005 (Joint Monitoring Program) antara UNICEF dan WHO di Indonesia saat ini baru 77% dari total populasi penduduk Indonesia yang mempunyai akses terhadap air bersih dan baru 55 % dari total populasi yang mendapat akses fasilitas sanitasi dasar. (Haba, Mei 2008)
Dari data diatas menunjukkan bahwa kondisi sanitasi di Indonesia masih sangat kurang. Kondisi ini terjadi akibat dari pola hidup masyarakat yang kurang sehat. Kebiasaan membuang sampah di sungai, buang air disungai, membuang sampah di selokan. Kegiatan-kegiatan inilah yang kemudian menjadi sebab dari munculnya penyakit-penyakit infeksi dan juga bencana banjir. Sebenarnya didalam Surat Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi : Telah tampak kerusakan dibumi dan dilaut disebabkan bperbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar). Didalam surat ini sebenarnya tersirat secara jelas akan pentingya kesadaran manusia untuk menjaga keseimbangan alam agar bencana tidak muncul seperti yang tertulis diatas.
Melihat fenomena-fenomena tersebut, di era sekarang ini mulai in kajian-kajian mengenai kebijakan lingkungan bahkan DPR dan pemerintah telah membuat produk hukum yaitu UU No 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai akibat dari itu semua, Bappenas dibawah komando Armida Alisyahbana membuat kebijakan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) untuk durasi selama tahun 2010-2014. Lembaga ini bekerja dibawah lemabaga AMPL (Air minum dan Penyehatan Lingkungan).
Program pembangunan sanitasi ini dalam pelaksaanyapun juga tidak lepas dari paradigma administrasi publik yaitu Good Governance. Pola-pola kemitraan yang dibangun seperti STMB (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) menunjukkan upaya pemerintah menggandeng pihak masyarakat untuk bisa terlibat dalam pembuatan dan implementasi kebijakan lingkungan. Kelompok swasta dalam hal ini diwakili bisnis juga harus terlibat. Pemerintah sekarang mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang sudah berbadan hukum atau yang mau mendirikan badan usaha untuk memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak lingkungan) sebagai wujud dari partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Perwujudan kawasan yang berwawasan lingkungan memang sebenarnya sudah tertuang didalam Surat Ar-Rum ayat 21, namun manusia baru tersadar ketika semua sudah terlambat. Kerusakan terjadi disana-sini dan sekarang upaya yang dilakukan adalah penanggulangan dan pencegahan. Termasuk salah satunya adalah program pembangunan sanitasi
setuju dengan tulisan anda yang menggugah nurani masyarakat untuk mengingat amanah dalam menjaga alam yang kaya, milik indonesia tercinta.
permasalahan bgmn menyentuh nurani masyarakat agar sadar bahwa lingkungan ini penting, sehingga ada tanggung jawab dalam merawatnya. minimal tidak mau membuang sampah kecuali di tempat sampah , bagi yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan berani menyerukan larangan untuk pembangunan yang tidak pro lingkungan.
sejauh mana langkah konkrit dalam mengimplementasikan pesan Al-Quran dalam surat Ar-Rum tsb ?.